Program Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) Tahun Pelajaran 2024/2025
Program Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) di jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah bagian dari evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan di akhir masa belajar siswa kelas 6. Tujuannya adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta sebagai salah satu pertimbangan kelulusan dari satuan pendidikan. Berikut adalah uraian lengkapnya:
A. Tujuan ASAJ
1. Menilai pencapaian kompetensi siswa setelah menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dasar.
2. Memberikan informasi kepada sekolah, orang tua, dan peserta didik mengenai capaian belajar.
3. Sebagai salah satu dasar dalam menentukan kelulusan siswa dari SD.
B. Bentuk Asesmen
ASAJ biasanya berbentuk:
1. Tes tulis: berupa pilihan ganda, isian singkat, uraian, atau kombinasi dari bentuk soal tersebut.
2. Portofolio: kumpulan hasil karya siswa selama proses pembelajaran (opsional, tergantung kebijakan sekolah).
3. Proyek atau praktik: untuk mata pelajaran tertentu seperti Seni Budaya, PJOK, atau Prakarya.
C. Cakupan Materi
ASAJ mencakup seluruh materi pembelajaran dari kelas 4 sampai kelas 6 SD, terutama:
1. Bahasa Indonesia
2. Matematika
3. Ilmu Pengetahuan Alam (jika masih terpisah)
4. Ilmu Pengetahuan Sosial (jika masih terpisah)
5. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
6. Pendidikan Agama
7. Seni Budaya dan Prakarya
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Catatan: Pada Kurikulum Merdeka, pengelompokan mata pelajaran bisa lebih tematik dan holistik.
D. Waktu Pelaksanaan
Dilaksanakan menjelang akhir semester genap kelas 6, biasanya pada bulan April atau Mei, sebelum pengumuman kelulusan. Jadwal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan kalender pendidikan daerah.
E. Pelaksanaan dan Penilaian
1. Diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah), bukan oleh pemerintah pusat.
2. Guru berperan penuh dalam menyusun soal, melaksanakan asesmen, dan menilai hasilnya.
3. Penilaian mengacu pada KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan/atau CP (Capaian Pembelajaran) yang telah ditetapkan.
F. Hasil dan Kelulusan
1. Nilai ASAJ menjadi salah satu komponen penentu kelulusan bersama dengan penilaian dari kelas 4–6 dan sikap/perilaku siswa.
2. Siswa dinyatakan lulus apabila:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2) Memperoleh nilai baik minimal sesuai KKM.
3) Menunjukkan sikap/perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada komentar